Senin, 05 September 2011

Pemkot Tangsel Ancam Polisikan Penyegel SDN Ciledug Barat

TANGERANG, (Tribunekompas)
By: Warto.


- Penyegelan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciledug Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) nampaknya bakal berujung panjang. Pihak pemerintah Kota Tangsel berencana mempolisikan warga yang menyegel bangunan sekolah tersebut.

Pemkot Tangsel pun mengancam akan menempuh jalur hukum apabila hingga esok siang (Selasa, 6/9), segel itu tidak segera dibongkar oleh warga yang mengaku ahli waris lahan tanah atas bangunan sekolah yang berdiri selama 32 tahun ini.

“Penyegelan tersebut merupakan tindakan kriminalisasi, karena telah menyegel aset pemerintah dan menghambat proses pendidikan, atas tindakan tersebut kami (Pemkot Tangsel) akan menempuh jalur hukum,” tegas Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tangsel, Dudung E Diredja, Senin, (5/9).

Dudung menegaskan, lahan tanah dan gedung SDN Ciledug Barat tersebut adalah sah aset milik Pemkot Tangsel yang merupakan hasil warisan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Bahkan, Dudung menambahkan, pihaknya memiliki tiga bukti yang kuat atas kepemilikan lahan dan gedung ini.

Bukti pertama, sebut Dudung, berupa surat serah terima dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kedua, surat atas wakaf lahan yang ditandatangani oleh lurah setempat pada tahun 1989 dan 2005 untuk didirikan gedung sekolah, dan yang ketiga, kuitansi pajak yang dibayarkan sekolah sejak serah terima lahan dan gedung.

“Jika warga yang mengklaim lahan tersebut adalah miliknya, itu sah-sah saja, namun harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat di pengadilan nanti, bukti kepemilikan dari kami siap digelar dalam pengadilan,” ungkap Dudung.

Dudung juga mengatakan, saat ini Dinas Pendidikan Tangsel dan Camat Pamulang sedang melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga yang mengklaim sebagai ahli waris untuk mencari solusi terkait penyegelan gedung sekolah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar