Rabu, 28 Maret 2012

Di Rejang Lebong, Sipil Atau Militer Wajib Antre Beli BBM

BENGKULU, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Franky Adinegoro.

Petugas Lapangan untuk pengawasan masalah pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Kabupaten Rejang Lebong Budi Darsono, mengungkapkan semua instansi baik sipil mapun militer diharuskan mengantre ketika ingin membeli BBM di SPBU. Jika masih terdapat konsumen atau pengendara yang tidak mengindahkan ketetapan itu, maka, bagi siapa pun yang melihatnya bisa melapor ke aparat terkait.

“Warga yang melihat, silakan melaporkan hal tersebut. Semua instansi baik sipil maupun militer wajib untuk antre, kecuali mereka yang memiliki surat tugas resmi. Karena memang ada penjatahan resmi di setiap instansi untuk mendapatkan BBM ini di SPBU. Tapi, jika yang menerobos antrean tersebut ternyata menggunakan pakaian pribadi, maka warga yang kebetulan mengantre dan melihat, bisa melaporkan," ungkap Budi, di Curup, Rabu (28/3/2012).

Penetapan peraturan ini, kata Budi, sudah diberlakukan di wilayah hukum Rejang Lebong sejak Senin, 26 Maret 2012 kemarin. Dasar pemberlakuan kebijakan ini adalah Surat Edaran Kepala Daerah setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Pemprov Bengkulu beberapa waktu lalu, menyikapi rencana pemerintah pusat menaikkan tarif BBM Bersubsidi mulai 1 April mendatang.

Pengamatan Tribunekompas, Senin kemarin, di SPBU Simpang Korem, kelihatan sejumlah petugas tengah berjaga-jaga. Mereka ini terdiri dari unsur TNI, Polisi, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan Kabupaten.

“Dalam peraturannya, pembelian BBM ini dibatasi pemerintah. Untuk kendaraan roda dua maksimal 5 liter, untuk kendaraan pribadi maksimal 30 liter, sedangkan angkot maksimal 20 hingga 25 liter,” terang Budi.

Meski dijatah dan berbaris mengantre, nampaknya tidak menyurutkan keinginan pengendara untuk membeli BBM di SPBU. Faktanya, saban hari sejak Senin lalu, antrean kendaraan roda empat dan dua, masih saja memanjang memenuhi jalanan. Bahkan, luar biasanya, barisan antrean kendaraan yang didominasi roda empat ini, sampai masuk ke kawasan jalan menuju Desa Rimbo Recap yang lokasinya berjarak sekitar 1 kilometer dari SPBU Korem.

"Setiap SPBU ada petugas yang mencatat. Jika ada oknum tertentu yang menerobos antrean, maka ada petugas TNI dan Polri yang akan menertibkannya. Selain ada TNI dan Polri, juga dari Satuan Pol PP dan pihak LLAJ yang ikut berjaga di setiap SPBU yang ada," ucap Budi.

Budi juga mengingatkan agar konsumen jangan sekali-kali berani melakukan penimbunan atau menyalahgunakan pembelian BBM bersubsidi di masa-masa seperti ini. Sebab, tindakan penyalahgunaan BBM ini termasuk kategori tindak pidana subversif bidang ekonomi, dan tentunya akan disanksi sangat berat.

“Karena kondisi masyarakat kita yang sedang mengalami kesusahan, maka, tindakan penimbunan BBM atau bentuk pelanggaran lainnya bisa dikategorikan sebagai tindakan subversif bidang ekonomi,” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar