Jumat, 01 Juni 2012

Jam Lembur PNS Jatim Dibatasi

SURABAYA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Soewardi.

- Pemerintah
Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kabupaten/kota dan seluruh instansi di Jatim untuk menghemat energi. Salah satu bentuknya dengan pembatasan jam lembur pegawai negeri sipil (PNS) hingga sampai pukul 18.00 WIB saja.

Surat edaran yang keluarkan sejak 29 Mei itu dibuat agar penggunaan energi listrik dapat ditekan demi prinsip penghematan energi. "Jam lembur hanya sampai jam enam sore, kecuali ada kepentingan mendadak yang diizinkan gubernur," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Rasiyo, Jumat 01/06.

Pembatasan jam lembur ini tidak mutlak. Ada beberapa unit instansi yang masih dapat memanfaatkan alat-alat listrik untuk lembur seperti di rumah sakit. "Saat operasi pasien, mustahil kalau lampu dan peralatannya dibatasi, bisa bahaya bagi pasien,"jelasnya.

Serat edaran itu juga menyertakan imbauan untuk mematikan lampu kantor pada malam hari, kecuali lampu di pos satpam dan teras depan kantor. Upaya ini adalah mendukung instruksi presiden terkait kebijakan hemat energi.

Sayangnya, Rasiyo belum bisa menyebut berapa persen penghematan yang dapat dilakukan dengan metode-metode di dalam surat edaran itu. "Nanti akan muncul pada akhir bulan, berapa nilai yang bisa dihemat," pungkasnya.

Photo: Ilustrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar