GUNUNGKIDUL,
(TRIBUNEKOMPAS)
By: Gaib Wisnu Prasetyo.
- Setelah beberapa
bulan silam 5 orang anggota DPRD Gunungkidul di non aktifkan sebagai anggota
dewan karena tersangkut kasus korupsi tahun 2004, kini giliran tiga anggota DPRD
DIY diberhentikan sementara. Hal tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan (SK)
pemberhentian sementara dari Menteri Dalam Negeri.
Yoeke Agung Indra Laksana, Ketua DPRD DIY mengatakan, SK pemberhentian sementara diterima akhir pekan lalu. "Belum ada keputusan untuk pengimplementasiannya termasuk pengembalian sejumlah tunjangan," tandasnya, Jumat (16/2/2013).
Sesuai ketentuan yang
berlaku, tiga orang anggota DPRD DIY perwakilan dari Dapil Gunungkidul yakni Ternalem
PA dan Bambang Eko Prabowo dari Fraksi PDIP serta Rojak Harudin dari Fraksi PKB
tinggal menerima gaji pokok karena SK tersebut. Sejumlah tunjangan seperti pendampingan
komisi, kunjungan daerah maupun kegiatan yang lain tidak dapat diberikan.
Ketentuan tersebut
tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2010 Pasal 112 ayat (6).
Disebutkan dalam aturan tersebut pemberhentian sementara berlaku
terhitung mulai tanggal anggota DPRD yang bersangkutan ditetapkan sebagai
terdakwa dan saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor
Yogyakarta. Dengan demikian, ketiga
politisi tersebut sudah diberhentikan sementara sejak 27 September 2012. Hal
tersebut mempertimbangkan status terdakwa yang telah ditetapkan Pengadilan
Tipikor Yogyakarta.
Pada peraturan yang sama pasal 112 ayat (7) dijelaskan, anggota DPRD yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan berupa uang representasi, uang paket, tunjangan keluarga, tunjangan beras, serta tunjangan pemeliharaan kesehatan. Aturan tersebut dapat diartikan ketiganya tidak menerima hak keuangan lain seperti tunjangan konsultasi, kunjungan kerja daerah, pendampingan komisi, bimbingan teknis, dan perjalanan dalam daerah.
"Nanti kami akan dalami lagi mengenai peraturan anggota dewan yang menjadi terdakwa harus mengembalikan tunjangan di luar gaji pokok yang sudah diberikan. Tapi kalau pemahaman saya, peraturan itu berlaku sejak ada SK Mendagri," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar