GUNUNGKIDUL, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Gaib WP.
- Perintah Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi agar segera menertibkan spanduk bernada provokatif di sepanjang jalan Bejiharjo-Goa Pindul nampaknya hanya dianggap angin lalu oleh Pol PP. Faktanya hingga saat ini belum ada satu pun spanduk yang diamankan. Pol PP terkesan tidak berani melaksanakan perintah orang nomor dua di Gunungkidul tersebut.
By: Gaib WP.
- Perintah Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi agar segera menertibkan spanduk bernada provokatif di sepanjang jalan Bejiharjo-Goa Pindul nampaknya hanya dianggap angin lalu oleh Pol PP. Faktanya hingga saat ini belum ada satu pun spanduk yang diamankan. Pol PP terkesan tidak berani melaksanakan perintah orang nomor dua di Gunungkidul tersebut.
Immawan Wahyudi ketika dihubungi via HP,
Rabu (27/3), mengaku tidak puas dengan kinerja Pol PP Gunungkidul. “Pol PP itu
mestinya taat aturan dan Undang-Undang. Saya hanya mengingatkan tupoksi dari
Pol PP itu seperti apa ? Spanduk-spanduk sepanjang jalan Bejiharjo itu jelas
bernada provokatif dan mengganggu kenyamanan semua pihak. Pol PP jangan sampai
karena kepentingan satu dua gelintir orang mengorbankan kepentingan
masyarakat banyak. Spanduk harus segera diturunkan, bila tak mampu, kan bisa gandeng polisi
! Tanpa diperintah pun seharusnya Pol PP segera bertindak !” tegasnya.
Terpisah, Sumadi (46) warga Yogyakarta
yang hendak berkunjung ke Goa Pindul mengaku resah dan tidak nyaman dengan
adanya spanduk-spanduk bernada provokatif disepanjang jalan Bejiharjo tersebut,
“Kita kesin ini untuk pariwisata, menghilangkan penat dari kegiatan
sehari-hari. Saya sekeluarga kan
menjadi sangat terganggu dengan tulisan-tulisan spanduk tersebut. Sebagai
wisatawan, nggak perlulah disuguhi pemandangan seperti itu, yang kita butuhkan
adalah keindahan panorama pariwisata Pindul. Bukan konflik pengelolanya,”
katanya.
Berdasarkan aturan KEMENDAGRI No 40 Tahun 2011
tentang pedoman organisasi dan rapat kerja SATPOL PP dalam Bab 1 ketentuan umum
pasal 1 ayat 8 sangat jelas menyatakan SATPOL PP adalah sebagai aparat
pemerintah daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketentraman masyarakat. Jadi jelas selama ini penegakan Perda yang ada di
Gunungkidul belum bisa berjalan dengan baik dan optimal.
Komandan Satpol PP, Agus Hartadi, ketika
dikonfirmasi berkilah bahwa spanduk yang ada di Bejiharjo itu tidak bersifat
komersil, “itu kan
spanduk yang tidak bersifat komersiil ? Jadi kita tidak gegabah menurunkannya.
Dan kita sudah berkoordinasi dengan polres. Suatu saat juga akan kita
tertibkan, namun kapan waktunya, saya nggak berani bilang,” jawabnya terkesan
menutup-nutupi informasi.
Terpsah, Edi Purwanto, Ketua Forum Warga
Bejiharjo untuk Pindul (FWBP), menyatakan pemasangan spanduk di berbagai titik
jalan menuju objek wisata Goa Pindul dinilai tidak menyalahi Perda. Hal ini
diungkapkan Edi Purwanto di rumahnya Minggu (23/3). Spanduk yang di pasang di
beberapa titik menuju Goa pindul ini merupakan
salah satu aksi forum warga Bejiharjo peduli Pindul yang mendesak kepada
Pemkab Kabupaten Gunungkidul agar segera menyelesaikan konflik yang sedang
terjad.
‘’Saya sendiri yang memasang spanduk itu. Saya
juga siap mempertanggung jawabkan atas apapun yang tertulis dalam spanduk,”
ujar Edi dengan nada tegas.
Seperti diketahui selama ini obyek wisata minat
khusus Goa Pindul di desa Bejiharjo menjadi lonflik setelah Edi Purwanto yang
didukung Atik Damayanti selaku pemilik lahan diatas gua tersebut menuntut hak pengelolaan
dan bahkan mengajukan ijin ke pemkab Gunungkidul untuk mengelola kawasan
tersebut. Hal ini kemudian menjadi konflik karena di lokasi tersebut sudah ada
3 pengelola, yaitu Dewa Bejo, Panca Wisata dan Wira Wisata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar