Rabu, 15 Mei 2013

Diduga Dana Sertifikasi Guru Agama Dipotong Kemenag

WONOGIRI,(TRIBUNEKOMPAS)  
By: Wiwik Priyanto.  

-  Tunjangan dana sertifikasi bagi guru agama di Wonogiri dikabarkan tidak diterima sepenuhnya oleh para guru. Ada dugaan telah terjadi pemotongan ilegal (tidak sah) sebesar Rp.225 ribu per bulannya, yang dilakukan oknum Kementrian (Kemenag) Agama Kabupaten Wonogiri. 

Salah satu guru agama penerima sertifikasi yang enggan namanya disebut mengatakan, pihaknya
mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat di ponselnya. Isinya mengingatkan kalangan guru
untuk segera mengumpulkan sejumlah uang.

"Besarannya sekitar 225 ribu rupiah, lalu yang 75 ribu dari jumlah itu rencananya akan diberikan ke
kantor Kemenag Wonogiri, " jelas sumber tersebut. Pemotongan itu, tambahnya, telah berlangsung dalam
jangka waktu cukup lama. "Paling tidak sejak tahun 2010 silam," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Safruddin, yang dijumpai Tribunekompas di ruangannya, Selasa (14/5), mengaku belum menerima informasi adanya pemotongan itu. Dirinya baru mengetahuinya setelah diwawancarai wartawan. "Saya justru belum tahu adanya pemotongan dana sertifikasi itu," kata Safruddin nampak kaget.

"Tapi terima kasih sudah memberitahu kami. Hal ini akan kami klarifikasi dan pengecekan ke lapangan
terlebih dahulu. Tapi saya secara pribadi tidak pernah memberikan instruksi semacam pemotongan itu
kepada kalangan rekan guru, " ujar Safruddin.

Ditegaskan Safruddin, seandainya dari pengecekan ternyata menghasilkan ada oknum yang melakukan perintah atau mengkoordinasi pemotongan, maka tetap akan ditindak. Hanya saja perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Kemenag Provinsi. Koordinasi itu untuk mengetahui seberapa besar pelanggaran yang dilakukan.

"Di Wonogiri ini ada sekitar 300-an guru agama yang telah bersertifikasi. Tunjangan dananya diberikan
secara langsung melalui rekening ke penerima masing-masing, ".

Disisi lain, Safruddin mengungkapkan, beberapa waktu lalu dirinya sering mendapat SMS (pesan singkat) dari guru yang meminta pencairan sertifikasi disegerakan. Tapi karena dananya belum ada, maka belum bisa dicairkan, jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar