Selasa, 04 Juni 2013

Status Awang Farouk Bukan Lagi Tersangka

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Anto.

- Kejaksaan Agung akhirnya menghentikan penyidikan kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal yang menyeret Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk Ishak menjadi tersangka. Sumber Tribunekompas di Kejaksaan menyatakan bahwa bukti penetapan Awang sebagai tersangka cukup minim.

"Memang ada tindak pidana, tetapi pelakunya diduga kuat bukan Gubernur Awang," ujar sumber itu, pada Senin, 3 Juni 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi yang dimintai konfirmasi menyatakan belum mendapatkan informasi tentang penghentian penyidikan kasus tersebut. "Saya masih bertugas di daerah, besok baru kembali ke Jakarta," kata Setia Untung saat dihubungi melalui telepon selulernya.

Kasus ini bermula saat PT Kaltim Prima Coal melunasi kewajibannya dengan menjual 18,6 persen sahamnya kepada Pemerintah Daerah Kutai Timur. Namun, pada 10 Juni 2004, hak membeli saham Pemerintah Daerah Kutai Timur dialihkan ke PT Kutai Timur Energy.

Tak sampai di situ, PT Kaltim kembali meneruskan pengalihan hak membeli saham pada perusahaan lain yakni PT Bumi Resources milik Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie. Alasannya, PT Kutai tak memiliki uang yang cukup. Setelah PT Bumi melakukan proses pembelian, perusahaan ini diwajibkan membagi 5 persen kepemilikan sahamnya pada PT Kaltim. Padahal, berdasar perjanjian sebelumnya, yang berhak memiliki 5 persen saham adalah Pemda Kutai Timur.

Pada 14 Agustus 2006, Awang yang kala itu menjabat Bupati Kutai Timur mengajukan permohonan kepada DPRD Kutai Timur agar PT Kaltim menjual saham 5 persen tersebut. Dengan dalih sudah mendapat izin, politikus Golkar ini bekerjasama dengan PT Kaltim lantas menjual saham tersebut pada perusahaan lainnya PT Kutai Timur Sejahtera seharga Rp 576 miliar. Namun, hasil penjualan saham itu tak dimasukkan ke kas Pemda Kutai Timur.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus akhirnya menetapkan Awang sebagai tersangka. Duit Rp 576 miliar dianggap sebagai kerugian negara. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Awang hanya sekali diperiksa jaksa. Menurut sumber, hasil evaluasi penyidikan menyebutkan divestasi saham terjadi sbelum Awang menjabat sebagai Gubernur. Meski dia diduga memiliki peran saat menjabat Bupati Kutai Timur, tetapi Kejaksaan tidak menemukan keuntungan pribadi yang diterima Awang.

Jampidsus Andhi Nirwanto tak bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Begitu juga dengan Direktur Penyidikan, Adi Toegarisman. Keduanya juga belum terlihat keluar dari ruangannya sejak pagi tadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar