Senin, 28 Oktober 2013

Surakarta Bebas Anak Jalanan pada 2015

SURAKARTA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Wiwik. P.

-Pemerintah Surakarta, Jawa Tengah, menargetkan Surakarta bebas anak jalanan pada 2015. Target ini dalam rangka pencanangan Surakarta sebagai kota layak anak. “Salah satu indikator layak anak berarti tidak ada lagi anak jalanan,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Surakarta Anung Indro Susanto di sela deklarasi kelurahan layak anak di Taman Cerdas Kelurahan Gandekan, Jebres, Ahad 27 Oktober 2013.

Dia mengakui masih banyak anak-anak berkeliaran di jalanan protokol. “Kalau memang warga Surakarta, akan kami bina,” ujarnya. Misalnya mereka yang putus sekolah akan dikembalikan ke sekolah dan dibiayai dari program Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta. “Cara paling ampuh mengatasi anak jalanan dengan mengembalikannya ke sekolah.”

Sedang jika anak jalanan itu berada karena faktor ekonomi, dia akan menggandeng Dinas Sosial untuk fasilitasi pelatihan atau keterampilan, atau bekerja sama dengan Dinas Koperasi. “Kami berharap anak jalanan mau lapor ke kelurahan sesuai domisili. Tentu mereka tidak ingin selamanya ada di jalanan,” kata Anung. Jika anak jalanan itu dari daerah lain, dia akan memulangkannya.

Salah satu cara mempercepat mengatasi masalah anak jalanan yaitu membuat tiap kelurahan layak anak. Sehingga anak-anak mendapat pemenuhan kebutuhan dasar di bidang kesehatan, pendidikan, dan partisipasi. “Anak-anak tak perlu memikirkan kebutuhan dasarnya,” ucapnya. Saat ini ada 2 kelurahan layak anak, yaitu di Gandekan, Jebres dan Banjarsari. Dia menargetkan tahun ini di tiap kecamatan ada satu kelurahan layak anak.

Ketua Kelompok Kerja Kelurahan Layak Anak Gandekan Budi Baskoro mengaku berani mendeklarasikan kelurahan layak anak karena secara intensif melakukan sosialisasi dan kegiatan untuk anak-anak. “Misalnya jambore anak, penyuluhan narkoba, sosialisasi kesehatan, dan forum untuk partisipasi anak-anak,” katanya. Di Gandekan ada sekitar seribu anak sejak tingkat pendidikan anak usia dini hingga di bawah 18 tahun.

Pasca deklarasi, dia akan mendata siswa putus sekolah dan diupayakan mendapat bantuan pendidikan. Bagi yang belum mendapat pelayanan kesehatan dasar, akan dimasukkan program kesehatan masyarakat Surakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar