Senin, 10 September 2012

Koperasi Nakal Diancam Denda 50 Juta

WONOGIRI, (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Wiwik Priyanto.  

-  Koperasi yang kedapatan melakukan tindakan nakal dan kecurangan diancam hukuman
pidana. Tidak main-main hukumannya sampai pada penjara kurungan maksimal 6 bulan atau denda
paling banyak 50 juta rupiah.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengan
(DisperindagkopUMKM) Provinsi Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko melalui Kabid Koperasi Suheryanto mengemukakan hal tersebut ketika membuka seminar wanita koperasi se-Jateng di Graha Personalia komplek BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Setda Wonogiri, Senin (10/9).

" Koperasi yang curang dan nakal adalah yang melakukan operasional atau beroperasi tanpa adanya
badan hukum, atau melaksanakan unit usaha tanpa adanya ijin usaha,khususnya jasa keuangan diancam kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal 60 juta rupiah " papar Suheryanto.

Regulasi ini telah termaktub di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan
Poperasi Jateng. Khususnya di Pasal 47 mengenai pelanggaran.

Hanya saja lantaran hingga saat ini belum ada tindakan penegakan pelanggaran. Pasalnya masih dalam tahapan sosialisasi.

" Untuk tahun pertama 2012 ini masih tahapan sosialisasi, rencananya di tahun kedua dan seterusnya
sudah akan dilaksanakan penegakan " jelas Suheryanto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar