Selasa, 01 April 2014

Proses Pemeriksaan Kasus Satwa KBS Masih Panjang

SURABAYA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Soewardi.

-Proses pemeriksaan terkait kasus pertukaran satwa Kebun Binatang Surabaya dipastikan masih akan panjang. Sebab, masih banyak daftar pihak yang perlu dimintai keterangan kepolisian.
"Masih panjang. Masih banyak yang perlu dimintai keterangan," kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Ida Bagus Kadek pada wartawan, Selasa, 1 April 2014.

Pekan ini, sejumlah nama pemilik lembaga konservasi dipanggil terkait perjanjian pemindahan satwa dengan KBS. Setelah hari ini, General Manager Jatim Park Agus Mulyanto diperiksa, giliran Rahmat Shah besok dipanggil untuk kedua kalinya.

"Rahmat dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pemilik Taman Hewan Pematang Siantar. Satwa yang akan ditukar paling banyak," ujar Kadek.

Rahmat dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pemilik Taman Hewan Pematang Siantar. Pria yang juga menjadi Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI) itu meminta sekitar 30 jenis satwa dari KBS. Sebagai kompensasinya, Rahmat membangun museum di KBS yang berisikan 200 spesimen satwa yang sudah diawetkan. Meski museum itu sudah dibangun di KBS sejak April 2013 tapi tidak pernah dibuka untuk umum hingga kini.

Pada pemanggilan pertama di pertengahan Maret kemarin, Rahmat tidak hadir karena kesibukannya. Jika besok tetap mangkir, polisi akan tetap melayangkan pemanggilan ketiga. Bahkan bukan tidak mungkin akan dipanggil paksa bila Rahmat tetap tidak mengindahkan pemanggilan polisi

Sekitar tiga minggu lalu, Polrestabes Surabaya sudah memanggil dan meminta keterangan Wakil Direktur Direktur Mirah Fantasia Banyuwangi, Ketut Suwardika. Sedangkan pekan ini, selain Jatim Park dan Pematang Siantar, ada pula Taman Safari Prigen, Maharani Zoo dan Lembah Hijau Lampung yang juga turut dipanggil.

Seluruh lembaga konservasi itu mengadakan perjanjian dengan KBS dalam rangka pemindahan satwa pada 2013 lalu. Ada 6 perjanjian yang seluruhnya mencantumkan dasar hukum dan berita acara pemeriksaan pemindahan satwa.

Penyidik juga telah meminta keterangan bekas Ketua Tim Harian Tim Pengelola Sementara KBS Tony Sumampouw, Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Ratna Achjuningrum, Direktur Operasional Liang Kaspe dan Direktur Keuangan Fuad Hasan. Meski demikian, kata Kadek, pemeriksaan masih akan mungkin dilakukan untuk kedua kalinya untuk memastikan keterangan yang diperoleh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar