Rabu, 22 Juni 2011

Cerai, Aa Gym Didenda Bayar Rp 100 Juta

BANDUNG, TRIBUNEKOMPAS.
By: TONY. S

-Gugatan cerai talak Kiai Haji Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung, Selasa 21 Juni 2011. Dalam persidangan itu, Aa Gym diwajibkan membayar denda atau biaya sebesar Rp 100 juta untuk memenuhi kebutuhan istri pertamanya, Ninih Mutmainah atau Teh Ninih.

"Pemohon (Aa Gym) diwajibkan membayar biaya sebesar Rp 100 juta kepada termohon (Teh Ninih)," kata Hakim Ketua Acep Saeffudin dalam pembacaan cerai talak Aa Gym. " Itu untuk biaya mut`ah (uang pembesar hati), idah (uang makanan) dan kiswah (uang baju)."

Pengacara Aa Gym, Jenal, S.H., menyatakan uang sebesar Rp 100 juta itu telah diberikan kepada Teh Ninih beberapa waktu lalu. "Sudah, kok, sudah dikasihkan ke Teh Ninih," ujar Jenal.

Uang itu, kata Jenal, merupakan salah satu syarat untuk menafkahi Teh Ninih dan ketujuh anaknya.

Rumah tangga Aa Gym, Pengasuh Pondok Pesantren Darul Tauhid dan Teh Ninih yang dibangun sejak tahun 1987 harus berakhir pada tanggal 21 Juni 2011. Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan talak Aa Gym. Menurut Hakim Ketua, pengucapan ikrar cerai talak oleh Aa Gym terhadap Teh Ninih dilakukan 14 hari setelah putusan tersebut.

"Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari setelah putusan ini untuk mengucapkan ikrar talak yang dilakukan keduanya" kata Aceh Saeffudin." Kalau pemohon tidak bisa mengucapkan langsung bisa diwakilkan oleh kuasa khusus atau istimewa."

Pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan gugatan cerai talak Aa Gym terhadap Teh Ninih ialah perbedaan prinsip dakwah antara keduanya serta keadaan rumah tangga yang sudah tidak harmonis lagi sejak tahun 2008.

Pengacara Teh Ninih, Iwan Setiawan, menyatakan pihaknya menerima putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan cerai talak Aa Gym terhadap kliennya. "Ya, menerima dan tugas saya selanjutnya ialah menyampaikan putusan ini ke Teh Ninih," ujar Iwan.

Dalam sidang putusan yang berlangsung terbuka untuk umum, Aa Gym dan Teh Ninih tidak hadir dalam persidangan, namun diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Sidang putusan cerai talak antara Aa Gym dan Teh Ninih tersebut berlangsung 30 menit, yakni dari pukul 09.30 hingga 10.00 WIB dan sempat menjadi perhatian pengunjung di Gedung Pengadilan Agama Bandung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar