Rabu, 22 Juni 2011

Mariyem Menjual Gaplek untuk Modal Berjudi

WONOGIRI, TRIBUNEKOMPAS
By: WWIK PRIYANTO


- Polres Wonogiri kemarin berhasil mengamankan sembilan pelaku perjudian Ceky [kartu kecil] di Wilayah Kecamatan Jatisrono dan Sidohajo Kabupaten Wonogiri ,setelah lama Tim Polres Wonogiri melakukan pengentean adanya sekelompok penjudi Ceky di Wilayah Kecamatan Jatisrono berhasil ditangkap Petugas masing-masing.

Saimin 67 tahun,Warga pandean rt 01/04 Jatisrono,Samidi 63 tahun Glagah wetan rt 01/03 Jatisrono.Warsono 63 sempon rt 01/03 Jatisrono dan Mariyem Warga Pandean rt 01 04 Jatisrono .Sedangkan Warsono dan Mariyem pada tahun 2007 pernah di hukum juga dalam kasus perjudian masing –masing dijatui hukuman tiga setengah tahun,barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi uang sebesar 631 ribu,kartu ceky,tikar.

Dihadapan Petugas mariyem mengaku kalau uang untuk berjudi itu hasil penjualan Gaplek sebesar 150 ribu dan tersangka mengaku sudah kapok [jera] karena sudah tertangkap dua kali ini terang Mariyem dihadapan Petugas kini barang bukti beserta tersangka di amankan di Polres Wonogiri.

Sedangkan di Wilayah Kecam,atan Sidoharjo lima penjudi Ceky juga di tangkap masing –masing bernama Marino 48 tahun, Kristanto 28 tahun,Agus haryadi 38 tahun,Saimin 44 tahun,Suradi 47 tahun semua Warga Sidoharjo.

Kelima tersangka tersebut sedang bermain ceky di rumah tersangka Suradi di Dusun Gupit Glonggong Kecamatan Sidoharjo,sedang barang bukti yang berhasil di sita meliputi uang 1,7 juta,meja untuk berjudi ,kartu ceky dan kelima tersangka kini di amankan di Mapolres Wonogiri jelas Kasat Reskrim AKP Sugiyo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Niketut Suwastika kepada Tribunekompas kemarin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar