Senin, 15 Agustus 2011

Main Judi Dirumah Orang Punya Hajat Digrebeg Polisi

WONOGIRI, TRIBUNEKOMPAS.
By: WIWIK BUDIPRIYANTO.


- Sebanyak 12 warga di Kecamatan Puhpelem Sabtu dini hari (13/8) diamankan pihak berwajib karena berjudi ceki. Mereka berjudi di rumah Kristanto (30) di Dusun Growong, Desa Giriharjo, Kecamatan Puhpelem yang saat itu menggelar pitonan anaknya. Diamankan pula uang sejumlah Rp 2.689.000.

Keduabelas warga yang terbagi dalam dua kelompok judi itu (dua kalangan-red) adalah Parni (48), Marwanto (24), Suprih (31), Setu (42), Parmanto (39). Kelimanya warga Dusun Sumber Kopen, Desa Tengger. Lalu Supri (24) warga Dusun Pogok, Desa Tengger. Semuanya berada dalam satu kelompok.

Sedangkan kelompok kedua adalah Sular (42) warga Dusun/Desa Giriharjo, Sadikun (47) warga Dusun Growong, Giriharjo, Suyono (35) dan Sarkum (38) warga Sumber Kopen, Sartono (55) warga Bugel, Tengger, dan Parnianto (41) warga asli Tengger yang kini beralamat di Prananraya, Kecamatan/Kabupaten Muara Tewe, Kalimantan Tengah. Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasat Reskrim AKP Sugiyo mengatakan selain uang tunai, disita pula tiga piring cuk, tiga
set kartu ceki, satu tikar.

“Dua kelompok itu berada di satu tikar dan di dalam rumah, sehingga mereka tidak bisa berkutik, Ini sekaligus peringatan bagi warga, jangan main-main dengan judi. Setiap info yang diterima, pasti akan ditindaklanjuti,” katanya.

Keduabelas penjudi itupun akhirnya tertangkap juda berawal dari informasi warga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar