Selasa, 16 Agustus 2011

Perkara Gugatan PDAM 99 Persen Damai

WONOGIRI, TRIBUNEKOMPAS.
By: WIWIK BUDIPRIYANTO.


- Setelah 4 Agustus lalu gugatan Direktur Pjs PDAM Giri Tirta Sari Sumadi terhadap Dewan Pengawas PDAM didaftarkan ke Pengadilan Negeri, maka Senin (15/8) dalam waktu singkat sudah mencapai putusan 99 persen damai. Kepastian itu kemarin disampaikan Kuasa Hukum penggugat Feryan Harto Nugroho usai proses mediasi di ruang mediasi Pengadilan Negeri.

“99 persen sepakat damai antara penggugat dan tergugat. Kapan 100 persen kalau sudah ada surat pernyataan kesepakatan damai yang
tertuang dalam akta perdamaian,” terangnya.

Dalam mediasi dengan mediator R Agung Aribowo itu, pihak tergugat, Ketua dan Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Sumarjo dan Sardi mengatakan siap mengusulkan dan mendukung penuh langkah Sumadi untuk ikut
mencalonkan diri sebagai Direktur PDAM selanjutnya.

Kesepakatan ini diambil karena hanya terjadi miskomunikasi antara Pak Sumadi dan Dewan Pengawas. Mengenai diangkat atau tidaknya Pak Sumadi menjadi direktur PDAM lagi itu semua wewenang bupati,” lanjut Feryan. Ditanya apa yang miskomunikasi itu, baik kuasa hukum penggugat maupun pihak tergugat sepakat untuk tidak menyampaikan di depan media.

Sementara itu Sumarjo selaku Ketua Dewan Pengawas PDAM yang digugat menyerahkan semua penjelasan kepada kuasa hukum penggugat. Sekadar informasi, setelah didaftarkan gugatan, sidang dengan agenda upaya mediasi dilaksanakan 9 Agustus lalu.

Dewan Pengawas digugat lantaran telah dianggap merugikan orang yang akan mendaftar sebagai direktur PDAM, karena dalam pengumuman ada beberapa kata yang hilang terkait syarat pencalonan. Hal itu salah satunya membuat Sumadi tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti penjaringan. Sumadi menggugat ganti rugi Dewan Pengawas sebanyak Rp 5,5 miliar.

Sementara itu R Agung Aribowo mengatakan sidang lanjutan hasil mediasi akan dilangsungkan Kamis, 18 Agustus 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar