Kamis, 11 Agustus 2011

Sidang Perdana Gugatan PDAM Mediasi Ditunda

WONOGIRI, TRIBUNEKOMPAS.
By:WIWIK BUDIPRIYANTO.


- Sidang perdana gugatan Pjs Direktur PDAM Giri Tirta Sari Sumadi terhadap Dewan Pengawas PDAM Selasa (9/8) digelar di Pengadilan Negeri Wonogiri. Diketuai oleh Majelis Hakim Ketua Siti Insirah dan anggota R Agung Aribowo serta Nataria Cristina Triana, sidang dengan agenda mediasi itu belum ada kesepakatan lantaran Sumadi tidak datang hanya diwakili kuasa hukumnya.

“Mediasi ditunda Senin (15/8), karena Pak Sumadi juga harus datang dalam mediasi. Untuk saat ini kami belum akan menyiapkan pengacara,” kata Sumarjo Ketua Dewan Pengawas PDAM. Sumarjo menjadi pihak tergugat pertama, sebagai pihak tergugat kedua adalah Sekretaris Dewan Pengawas Sardi DP. Keduanya hadir dalam persidangan.

Pihak penggugat diwakili kuasa hukum Feryan Harto Nugroho tetap menggugat dewan pengawas karena telah menghilangkan beberapa frasa yang diambil dari Permendagri 2 2007 Pasal 3 ayat 2 di lembar pengumuman penjaringan calon direktur PDAM awal Juli lalu, sehingga
menghambat kesempatan Sumadi untuk ikut mendaftar.

Dalam pengumuman ditulis “usia yang dibatasi 55 tahun paling tinggi yang berasal dari PDAM dan 50 tahun dari luar PDAM”. Ada penghilangan “Batas usia direksi yang berasal dari PDAM pada saat diangkat pertama kali 55 tahun”. Dengan kata lain ada bentuk pengganjalan terhadap Sumadi untuk maju kembali,” terangnya.

Hal itu menurutnya masih ditambah dengan dikesampingkannya fakta oleh Akuntan Publik yang ditunjuk sebagai panitia seleksi. Prestasi yang diraih Sumadi selama menjabat direktur PDAM tidak dihiraukan. Atas dasar itulah, pihak penggugat tetap meminta uang ganti rugi baik materiil dan immateriil sebesar Rp 5,5 miliar. Uang ganti rugi itu dihitung bukan atas dasar nilai nominal, tapi karena hilangnya kesempatan menikmati nilai guna dan keuntungan yang seharusnya didapat penggugat dan karyawan PDAM Giri Tirta Sari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar