Minggu, 25 September 2011

Inilah Alasan PSSI Memenangkan Kubu Muhamad Nur

MALANG, (Tribunekompas)
By: Soewardi.


- Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memenangkan kubu Ketua Yayasan Arema Muhamad Nur berdasarkan kelengkapan dokumen legalitas yayasan dan PT Arema Indonesia yang diajukan Muhamad Nur.

Menurut Sihar Sitorus, Anggota Komite Eksekutif PSSI merangkap Ketua Komite Kompetisi PSSI, dari data-data legalitas yang diserahkan Muhamad Nur bisa terlihat urutan riwayat yayasan dan perseroan secara rinci sejak berdiri pada 11 Agustus 1987 sampai sekarang.

“Semua dokumen bisa dipertanggungjawabkan keasliannya dan yang terpenting kami bisa mengetahui urutan sejarah atau riwayat yayasan dan PT Arema Indonesia,” kata Sihar, Minggu siang, 25 September 2011.

Pengakuan PSSI terhadap pengelolaan Arema Indonesia oleh Muhamad Nur tertuang dalam surat bernomor 1698/AGB/152/IX/-2011 tanggal 23 September 2011 tentang Status Klub Arema Indonesia, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal PSSI Tri Goestoro. Pengakuan PSSI dibuat berdasarkan rapat Komite Eksekutif di Jakarta pada Kamis, 22 September 2011.

Bukti-bukti yang meyakinkan PSSI antara lain surat pengunduran diri Darjoto Setyawan dari jabatan Pembina Yayasan Arema yang bertanggal 8 Agustus 2009 (efektif mundur per 8 September 2009), surat pengunduran diri Mudjiono Moedjito dari jabatan Sekretaris Yayasan Arema tanggal 2 Agustus 2010, dan surat pengunduran diri Rendra Kresna dari jabatan Bendahara Yayasan Arema yang bertanggal 25 Oktober 2010—pada 6 Februari 2010 Rendra melepas jabatan manajer tim.

Dengan mundurnya Darjoto, Mudjiono, dan Rendra praktis tinggal Muhamad Nur yang mengendalikan yayasan. Dengan demikian, secara hukum, usulan pemecatan sementara Muhamad Nur dari jabatan Ketua Yayasan Arema oleh Pengawas Yayasan Arema Bambang Winarno pada Selasa (14/6) dan kemudian disetujui Rendra Kresna pada akhir Juni lalu tidak sah.

Keputusan PSSI pun diperkuat surat pengunduran diri Gunadi Handoko selaku Direktur Utama PT Arema Indonesia pada Selasa, 9 Maret 2010. Praktis, di jajaran direksi tinggal Siti Nurzanah sebagai direktur.

“Dari dokumen direksi, sampai Pak Gunadi mundur, tak pernah diadakan RUPS (rapat umum pemegang saham) perseroan untuk mengangkat pejabat direksi yang baru; belum ada bukti pengesahan Iwan Budianto (sebagai direktur utama perseroan). Struktur direksi terakhir tinggal Bu Siti Nurzanah. Dari dokumen yayasan juga belum ada bukti yang meyakinkan bahwa Pak Rendra sah jadi pembina,” kata Sihar.

PSSI makin yakin mengakui manajemen Arema di bawah Muhamad Nur setelah Pengadilan Negeri Malang yang mengabulkan permohonan Pengesahan Pendiri Yayasan yang diajukan Lucky Adrianda Zainal. Penetapan itu tertuang dalam Turunan Penetapan Perdata No. 140/Pdt.P/2011 PN Malang tanggal 6 Juli 2011.

“Dari dokumen-dokumen yang diajukan Pak Nur lebih berjenjang. Maksudnya, kami bisa merunut riwayat yayasan dan perseroan. Sedangkan kubu yang lain terlihat sangat aktif dalam tiga bulan terakhir dalam hal melengkapi legalitas baik di tingkat yayasan dan perseroan,” kata dia, seraya menegaskan keputusan PSSI tak dilatarbelakangi kedekatan Muhamad Nur dengan konsorsium Liga Primer Indonesia.

Sedangkan menyangkut keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-AH.01.10-29039 tahun 2011—keluar 14 September dan diterima kubu Rendra pada 20 September—yang ditujukan pada Notaris Eko Handoko Widjaja, yang intinya antara lain menyetujui penetapan Iwan Budianto sebagai direktur utama PT Arema Indonesia, merupakan hal yang terpisah.

Sihar mempersilakan kubu yang tak puas dengan keputusan PSSI untuk mengajukan keberatan ke pengadilan. “Silakan ke pengadilan atau tanyakan kepada notaris yang mengurus dokumen-dokumen itu.”

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Aidir Amin Daud, membenarkan adanya persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan yang menetapkan Iwan Budianto sebagai Direktur Utama PT Arema Indonesia.

Aidir mengetahui masalah dualisme kepengurusan Arema. Namun, bekas wartawan itu menegaskan, Kementerian Hukum hanya melayani dan memproses dokumen-dokumen yang diajukan. Ketika dokumen-dokumen itu bisa dipertanggungjawabkan sebagai dokumen yang otentik atau sah, maka sudah sewajarnya bila Kementerian Hukum memberikan persetujuan. Istilahnya, Kementerian Hukum hanya melakukan verifikasi administrasi.

“Lalu masalahnya apa? Kalau ada pihak yang tak puas atas keputusan itu, silakan ke pengadilan atau tanyakan pada notaris yang menyusun dokumen-dokumen itu,” kata Aidir kepada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar