Kamis, 27 Oktober 2011

Sekolah RSBI tidak ada Bina Lingkungan

WONOGIRI, (Tribunekompas)
By: Wiwik Budipriyanto.


- Pra Rekontruksi di SD Negeri 1 Wonogiri diperketat dengan pengamanan dari Anggota Polres Wonogiri Tersangka Marno 29 tahun Warga Salak rt 01/08 Kelurahan Giripurwo pada tgl 19 oktober jam 09,00 melakukan terror Bom lewat SMS yang ditujukan kepada Kepala Sekolah Drs Pamuji dengan dalih anaknya tidak diterima di SD Negeri 1 Wonogiri.

Tersangka Marno melakukan 10 adegan yang delapan adegan dilakukan di sekitar SD
Negeri 1 Wonogiri,sedangkan yang dua adegan dilakukan di Nguter Sukoharjo tersangka
mengaku perbuatan iseng meneror Bom itu hanya semata untuk menakuti Kepala
Sekolah Pamuji, hal tersebut diperkuat oleh tetangga SD Negeri 1 Wonogiri penjual sate Jaman ,menjelaskan Marno itu orangnya baik perbuatan meneror Bom itu hanya semata sakit hati tentang perkatakan Kepala Sekolah Pamuji yang mengatakan kalau SD Negeri 1 Wonogiri bukan untuk lingkungan .

Sebetulnya Pamuji tidak usah berkata demikian terang pemilik Warung sate Jaman lain
halnya Ketua Rt 01/08 Dusun Salak Agus Wiranto tersangka marno termasuk orang yang rajin di lingkungan orangnya tidak pernah mengeluh , sebelum ditangkap Polisi Marno meminta no HP Pamuji, lantas saya bilang untuk apa minta no hp, di jawab untuk SMS Pamuji, terus saya bilang kalau SMS perkataanya yang halus –halus jangan menyakiti Pamuji," jelas Agus.

Sedangkan Kepala Sekolah SD Negeri 1 Wonogiri Pamuji saat dikonfermasi tidak ada
ditempat diwakilkan oleh stafnya ,Suparmin mengatakan karena SD ini RSBI, jadi siswa yang mau masuk disini juga betul betul harus lolos dari seleksi walaupun itu anak orang tidak mampu kalau memang lolos dari seleksi juga pasti diterima dan di SD Negeri 1 Wonogiri ini SD RSBI maka tidak menerima bina lingkungan," terang
Suparmin.

Suparmin juga menjelaskan Siswa yang diterima sebanyak 84 siswa tetapi yang mendaftar sebanyak 94 siswa termasuk yang tidak diterima anaknya tersangka teror
Bom Marno.

Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika mengatakan setelah Rekontruksi di lingkungan SD Negeri 1 Wonogiri akan dilanjutkan Rekontruksi di Kecamatan Nguter Kabupaten Sukohajo.

Bersama tersangka Wiyanto yang masih keponakan tersangka Marno Kapolres juga menambahkan tersangka Marno bisa dijerat dengan pasal UUD NO 15 Tahun 2003 tentang penetapan perpu no 1 / 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar