Jumat, 06 Januari 2012

Majikan Pelit Barang Dijarah

WONOGIRI, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Wiwik Budipriyanto.


-Berawal dari rasa tidak suka pada majikannya yang terlalu itung-itung dengan uang, Suryanto (31) warga Lingkungan Keron Lor, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri dan Sugiarto (33) warga Dusun Batu Tengah, Desa/Kecamatan Baturetno kini harus meringkuk di tahanan Polres Wonogiri.

Mereka diamankan polisi karena dilaporkan majikannya Tri Sugiarsih (41) pemilik toko Kramat Jaya warga Jl Letjen Suprapto, Wonokarto, Wonogiri. Keduanya sejak September lalu mencuri barang dagangan yang ada di dalam toko hingga pemiliknya merugi sekitar 135 juta.

Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasat Reskrim AKP Sugiyo mengatakan modusnya dengan mengambil barang saat siang dan toko sepi barang tersebut di lemparkan di pekarangan kosong di sekitar toko. Baru malam harinya barang tersebut diambil. Perbuatan keduanya terkuak karena pemilik merasa banyak dagangan yang keluar tapi pendapatan tidak besar, kata Sugiyo, Kamis 5/1, kemarin.

"Yang pernah dicuri meliputi gandum, beberapa bal produk rokok, lima dus air minum gelas, lima dus kopi instan, dua sak gula pasir, beberapa kardus mi instan, minyak goreng, obat nyamuk, susu kaleng. Barang-barang itu dicuri sejak September sampai sekarang. Kami masih mencari barang-barang apa saja yang masih bisa diamankan. Mereka ditangkap Rabu siang sekitar pukul 13.00 di dalam toko.

Setelah diinterogasi akhirnya mengaku kalau sering mengambil barang di toko," katanya Kamis (5/1). Suryanto adalah karyawan di dalam toko, sementara Sugiarto adalah supir dari pemilik toko.

"Ga dijual semua, ambil barang niatnya untuk uang wedhusan. Jarang dikasih uang makan. Kerja dari pagi sampai malam tidak dikasih apa-apa, padahal di rumah anak saya ada dua. Awalnya terpikir untuk mengambil karena majikan pelit," terang Sugiarto.

Mereka kini terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena dalam mencuri dilakukan oleh lebih dari satu orang. Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun terang Kasat Reskrim AKP Sugiyo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Niketut Swastika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar