Selasa, 07 Februari 2012

Jaksa Kejari Wonogiri Diduga di Gerebeg Warga

WONOGIRI, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Wiwik Priyanto.


- Andreas Yudhotomo salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri Wonogiri angkat bicara terkait dugaan perzinahan yang dikabarkan di media Yogyakarta. Dirinya dikabarkan berzina dengan istri orang di rumah kontrakan wanita berinisial S warga Mejing Kidul, Kecamatan Gamping itu. “Yang diberitakan di media tidak sepenuhnya benar. Tidak ada pendobrakan pintu, dan tidak ada perzinahan, juga bukan pukul 03.00 WIB.

Kalau soal hubungan saya dengan wanita tadi saya akui sudah tiga tahun dekat dengannya. Dan suaminya juga sudah tahu saya dekat dengan istrinya, sedangkan suaminya tadi juga sudah ada wanita lain. Istri saya sendiri juga tahu kalau saya dekat dengan wanita tadi, dan saat ini saya dan istri sedang dalam proses bercerai. Wanita tadi dengan kata lain calon istri saya hanya saja masih menunggu proses perceraian saya dan istri, begitupun pihak wanita tadi juga masih dalam proses bercerai,” jelasnya Senin lalu.

Menurutnya warga dan suami S tadi datang ke rumah itu sekitar pukul 23.50 WIB, Jumat (3/2). Yudhotomo datang ke rumah S sekitar pukul 22.00 WIB. Di dalam rumah yang sudah kosong itu dirinya hanya membuka laptop dan berbincang dengan S.

“Tidak ada zina dan kami berdua tidak ada di dalam kamar. Setelah warga datang dan suami S juga datang, saya lalu dibawa ke Polsek Gamping. Di sana dimintai keterangan sampai pukul 06.30 WIB, Sabtu (4/2),” lanjut dia. Dirinya juga mengaku sempat dipukul oleh suami S, hanya saja dirinya tidak mempermasalahkan karena wajar bila emosi. Hanya saja suami S itu dikatakan selama tiga tahun pisah ranjang sudah tidak memberi nafkah kepada S.

Dari analisa Yudhotomo, suami S sepertinya tidak terima saat S mengajukan gugatan cerai kedua 18 Januari lalu. Sidang dari pengajuan gugatan itu akan dilaksanakan 7 Februari, hari ini di pengadilan agama setempat. S sendiri menurut Yudhotomo tidak menuntut gono-gini maupun hak asuh kedua anak S dan suaminya.

“Saya memang tinggal di Jogja tapi tinggal di rumah om saya. Saya sendiri dengan istri memiliki dua anak. Awal Maret besok kami akan menjalani sidang mediasi,” pungkasnya. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sukaryo mengatakan sudah memerintahkan Kasubag Bin untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ini tadi sudah saya minta buatkan BAP, setelah itu hasil laporan akan dikirim Kasi Intel ke Kejati. Dicopot atau tidak itu wewenang Kejaksaan Agung. Kita sebatas memberikan masukan dan laporan, sana yang memutuskan,” jelasnya.

Sedangkan ditempat terpisah Lawyer asal Wonogiri Gunarto SH mengatakan kalau pemberitakan di Media massa itu benar dirinya sangat menyayangkan seorang Pejabat setingkat [Jaksa] berbuat yang tidak terpuji padahal Masyarakat Wonogiri kini baru mendambakan pejabat yang Profesional yang bisa membela masyarakat kecil. Gunarto SH juga menambahkan Kepala Kejaksakan Wonogiri harus berani menindak tegas kepada Jaksa tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar