Senin, 19 Maret 2012

Keabsahan Raperda APBD 2012, Diragukan

BENGKULU, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Franky Adinegoro.


— Setelah mengkritisi kenaikan tunjangan perumahan dewan, kali ini Direktur Eksekutif LSM Pekat Provinsi Bengkulu menyoal keabsahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2012. Ferry menilai, keabsahan Raperda tersebut sangat diragukan.

“Sebab, pada saat dilakukan pembahasan di tingkat Badan Anggaran, posisi Ketua Banggar M Redho masih dalam status proses pengajuan pemberhentian antarwaktu oleh DPC PKB Rejang Lebong. Apalagi kabarnya, posisi M Redho di Partai tersebut kan sudah dipecat. Jadi, kita meragukan segala perbuatan hukum yang dilakukan Ketua Banggar, sementara dia sendiri statusnya telah dipecat dari partainya sendiri. Jadi, di DPRD ini Redho mewakili partai mana,” ujar Ferry, dijumpai Tribunekompas, di rumahnya, kemarin, Sabtu (17/3) malam.

Ferry menyarankan, agar persoalan tersebut harus diselesaikan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan. Jangan sampai, produk hukum ini nantinya justru bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku sehingga berdampak pelanggaran hukum.

“Ini perlu dikaji lagi dengan memperhatikan peraturan yang ada. Boleh tidak, seorang yang telah dipecat dari partainya, melakukan perbuatan hukum seperti bertindak sebagai Ketua Badan Anggaran. Kalau boleh, tolong diperlihatkan aturannya. Kalau tidak boleh maka harus dikaji lebih jelas,” pinta ayah 3 orang anak itu.

Senada dengan Ferry, pengamat politik Mirza Yasben pun sedikit bimbang dengan legalitas RAPBD Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2012 ini setelah dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran yang notabene ketuanya telah diberhentikan dari kepartaian.

“Sekarang perlu kita pertanyakan, boleh tidak, seseorang yang sudah dipecat dari partai melakukan fungsi tugasnya sebagai anggota dewan. Lalu, boleh tidak melaksanakan fungsinya sebagai alat kelengkapan dewan? Ini perlu dipelajari oleh pimpinan dewan,” ujar Mirza.

Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Rejang Lebong Pranoto SH MH sehubungan dengan masalah itu mengatakan, tidak ada persoalan apalagi pelanggaran hukum dengan produk RAPBD yang dibahas oleh Badan Anggaran yang diketuai oleh M Redho ini.

“Sepanjang SK Gubernur tentang pemberhentian Redho belum diterbitkan maka tidak ada persoalan dengan itu. Lagi pula proses PAW-nya masih berjalan sekarang. Jadi, Redho masih sah statusnya sebagai anggota dewan. Karena itu tidak ada persoalan,” ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar