Rabu, 21 Maret 2012

Oknum PNS Rekam Tetangga Mandi Dengan Ponsel

WONOGIRI, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Wiwik Priyanto.


- Maryanto (38) oknum PNS penjaga sekolah di salah satu SD di Kecamatan Eromoko warga Dusun Kedungpring, Desa Ngunggahan, Kecamatan Eromoko resmi ditahan, Rabu (21/3). Dirinya terbukti telah merekam JPM (35), tetangga sebelah rumah yang juga masih famili jauh dengan istrinya, saat mandi. Kepada polisi dirinya mengaku telah sejak 1996 lalu tertarik pada JPM.

Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasat Reskrim AKP Sugiyo didampingi Kaur Bin Ops Ipda Sukadi dan Kasubag Humas AKP Supriyadi mengatakan selain mengaku telah merekam sebanyak tiga kali, pelaku juga mengatakan sejak tahun 2000 mulai mengintip JPM saat mandi.

“Tahun 2006 lalu dia pernah secara sengaja memegang payudara korban saat pelaku membeli bensin di warung korban. Meski sempat mengelak tapi sempat tersentuh. Lalu mulai tahun 2000 menurutnya mulai mengintip korban saat mandi. Setidaknya dalam satu minggu mengintip sekali. Dan setelah mengintip dan sekarang merekam video itu biasanya pelaku langsung melakukan onani meski sudah beristri,” terang Supriyadi.

Terkait perekaman video saat mandi pelaku mengaku tiga kali melakukan perekaman. Dua rekaman pertama dibuat Agustus 2011 dan terakhir dilakukan Jumat (16/3).

Seperti biasa saat sore dan lampu kamar mandi menyala itu berarti ada orang mandi. Pelaku pun lalu membawa hp kameranya dan mulai merekam. Awalnya pelaku merekam tapi ternyata korban sedang mencuci piring sehingga menunda merekam. Lalu menunggu dan akhirnya korban mandi. Dengan membuka genting perekaman pun dimulai, namun tidak puas karena gambar tidak penuh akhirnya tangan yang memegang hp dimasukkan lewat ruang di antara genting dan tembok kamar mandi.

“Saat tangannya masuk itu korban melihat dan langsung berteriak. Suami korban, Didik, lalu melihat ada yang lari dari arah kamar mandi dan mengejar. Pelaku pun bisa dikejar korban tepat di depan rumah pelaku. Dan akhirnya dilaporkan ke polisi oleh suami korban,” lanjut dia.

Pelaku mengaku perbuatan itu dilakukan semata-mata untuk memberikan rangsangan terhadap birahi pelaku. Pelaku yang memiliki dua putri ini mengatakan rumah korban berada lebih rendah dari tanah di sampingnya sehingga mudah mengambil gambar.

“Sekarang menyesal. Saya sudah PNS,” katanya.

Pelaku dijerat dengan UU 44 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun atau denda antara Rp 500 juta hingga Rp 6 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar