Minggu, 25 Maret 2012

Rejang Lebong Dipastikan Kena Sanksi Menkeu

BENGKULU, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Franky Adinegoro.


- Sampai 24 Maret 2012, Kabupaten Rejang Lebong belum juga menyelesaikan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD. Ini berarti daerah beriklim sejuk dengan julukan ‘Bumei Pat Petulai’ ini dipastikan mendapat sanksi dari Menteri Keuangan berupa surat peringatan. Selanjutnya, jika peringatan diabaikan, sanksi terberat berupa penundaan transfer dana alokasi umum atau DAU dari pemerintah pusat akan diterapkan.

“Aturan pemberian sanksi itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah dan aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK 07/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah,” ungkap Direktur Eksekutif LSM Pekat Bengkulu Ferry Hardian, dijumpaiTribunekompas di rumahnya, Sabtu (23/3).

Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Daerah Kementerian Keuangan Marwanto di Jakarta, Kamis lalu, kata Ferry, bagi Pemda yang terlambat menyampaikan Perda APBD hingga 31 Januari 2012 maka akan diberikan surat peringatan dari menteri keuangan.

Dampak negatif


Ferry mengatakan, pengaruh negatif keterlambatan proses pengesahan APBD adalah tersendatnya penyerapan belanja dan pencairan dana transfer daerah. Banyaknya APBD yang belum disahkan di sejumlah daerah galibnya disebabkan keterlambatan pembahasan di tingkat legislatif dan eksekutif daerah.

“Makanya, sejak 7 Februari 2012 telah dikeluarkan surat peringatan kepada daerah-daerah yang belum menyerahkan APBD ke Kementerian Keuangan. Jika 30 hari setelah surat peringatan diterbitkan tidak mengirimkan APBD, maka sanksi penundaan (bukan pemotongan) penyaluran DAU sebesar 25 persen dari DAU yang diterimakan pada bulan-bulan berikutnya akan diterapkan,” ujar Ferry.

Namun pria kelahiran Rengat Pekan Baru ini menjelaskan, jika nantinya daerah telah menyampaikan APBD maka dana yang tertunda tersebut akan disalurkan kembali.

“Kita mengimbau kalangan eksekutif yang mengusulkan RAPBD dan legislatif yang mengesahkan menjadi Perda untuk sama-sama mempertimbangkan kepentingan umum dalam menyiapkan RAPBD menjadi APBD. Tarik menarik kepentingan saat pengesahan mesti dikesampingkan demi rakyat. Untuk daerah yang terlambat, Gubernur mesti segera memberi peringatan keras,” kata Ayah tiga anak ini.

Perihal keterlambatan pengesahan APBD ini, Bupati Rejang Lebong Suherman mengatakan, RAPBD tersebut akan secepatnya disahkan setelah proses verifikasi gubernur selesai. Sementara menunggu verifikasi dari Provinsi Bengkulu yang diharapkan selesai di bulan Maret ini, bupati meminta agar SKPD segera menyiapkan persyaratan-persyaratan untuk melaksanakan program dan kegiatan.

“Mengingat pada saat ini kita sudah memasuki minggu ke-3 bulan Maret. Serta diharapkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan setiap dinas/instansi harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila menemui kendala jangan segan-segan untuk berkoordinasi dengan pihak terkait termasuk kepada pihak penegak hukum,” ujar Bupati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar