Kamis, 23 Mei 2013

Terkait Suap Bansos, Wali Kota Bandung Dicegah

JAKARTA, (TRIBUNEKOMPAS) 
By: Rangga. 

-  Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Wali Kota Bandung Dada Rosada untuk pergi ke luar negeri. Pencegahan selama enam bulan ini dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Imigrasi telah melakukan pencegahan berdasarkan permintaan KPK,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat kepada Tribunekompas, kemarin. Pencegahan ini dilakukan berdasarkan surat dari KPK bernomor KEP-224/01/2013 yang dikeluarkan pada 23 Maret 2013.

Menurut Denny, alasan pencegahan adalah terkait dengan korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung. Sebelumnya, KPK mencokok Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono dalam operasi tangkap tangan.

Hakim kasus dana bansos ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di ruang kerjanya saat menerima duit dari Asep. Uang itu diduga merupakan suap terkait dengan vonis atas kasus korupsi dana bansos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung.

Di ruang kerja Setya, petugas mendapati segepok duit terbungkus koran di atas meja senilai Rp 150 juta. Selanjutnya, di dalam mobil  mobil Avanza biru yang dikendarai Asep ditemui pula uang tunai senilai Rp 100 juta.

KPK juga menangkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat, dan Bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Pupung. Mereka diduga mengetahui soal pemberian uang tersebut. Keduanya ditangkap petugas di ruangannya masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar