Kamis, 15 Agustus 2013

Polisi Harus Proses Pidana Briptu Dody Eriyansyah

JAMBI, TRIBUNEKOMPAS.
By: Leo.S.

- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi meminta kepolisian memproses pidana Briptu Dody Eriyansah, oknum polisi pelaku penembakan yang menyebabkan M Nugroho Kusumawan alias Anton, wartawan Trans7, mengalami kerusakan tulang pipi.

Saat ini, Dody Eriyansyah tidak menjalani proses hukum pidana dan hanya menjalani proses penanganan pelanggaran etik dan profesi di Propam Polda Jambi.

Ketua AJI Kota Jambi, Syaipul Bakhori, mengatakan dalam kasus ini selain melakukan pelanggaran kode etik dan profesi, Dody Eriyansah juga melakukan tindak pidana.

"Seharusnya, Dody Eriyansyah juga menegakkan Undang Undang Pers dengan melindungi jurnalis, bukan justru lalai menyebabkan jurnalis tertembak," ujar Syaipul dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Kamis (15/8).

Syaipul juga mengingatkan agar Polda Jambi menggelar rekonstruksi kejadian yang menyebabkan Anton tertembak.

"Dalam pertemuan dengan Pak Wakapolda dan Irwasda sehari setelah terjadi insiden, telah kita sampaikan permintaan untuk menggelar rekonstruksi agar kasus ini menjadi jelas. Ketika itu permintaan tersebut disanggupi. Kami menagih pihak Polda agar melaksanakan rekonstruksi tersebut," ucap Syaipul.

Syaipul menambahkan AJI siap memberikan pendampingan hukum kepada Anton. "Anton sudah menyampaikan ke kami minta didampingi. Kami sudah berkoordinasi dengan AJI Indonesia untuk pendampingan hukum,"  tambahnya.

Anton terkena pecahan selongsong peluru gas air mata ketika melaksanakan tugas meliput aksi demonstrasi mahasiswa menolak kenaikan harga BBM di depan gedung DPRD Provinsi Jambi, 16 Juni 2013. Akibat terkena tembakan tersebut, tulang pipi Anton rusak dan harus menjalani operasi platik. Saat ini, Anton tidak bisa bekerja karena masih harus menjalani perawatan. Padahal, Anton harus menanggung biaya hidup istri dan dua anaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar