Kamis, 12 Maret 2015

Bapak Ini Kejar Pengacara Anaknya Setelah Sidang

SURABAYA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Soewardi.
-Untuk kesekian kalinya, persidangan seteru keluarga Yusuf Mulyadi-Lily Wibisono, Kamis (12/3/2015), diwarnai aksi emosi. Sang ayah, Yusuf Mulyadi, berusaha mengejar kuasa hukum anaknya sendiri yang menjadi terdakwa setelah persidangan di halaman Pengadilan Negeri Surabaya.

Untungnya, sang bapak empat anak yang sudah berusia di atas 70 tahun itu ditahan oleh anak buahnya. Pengacara Tonic Tangkau langsung keluar menuju jalan raya setelah sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Edi Yasin terhadap adiknya sendiri, Rudi Mulyadi, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, yakni dokter yang melakukan visum terhadap Rudi Mulyadi.

Sambil terengah-engah, Yusuf mengungkapkan kekesalannya kepada kuasa hukum anaknya itu.

"Orang salah kok dibela," katanya.

Terdakwa Edi Yasin adalah anak pertama Yusuf Mulyadi-Lily Wibisono. Dia didakwa melakukan penganiayaan terhadap adiknya, Rudi Mulyadi, Oktober 2013 lalu. Seteru adik kakak itu terkait harta keluarga.

Edi Yasin tidak pernah mengakui pemberian orangtuanya. Pada saat bersamaan, Edi Yasin juga melaporkan adiknya dengan kasus yang sama, tetapi hasil visum kepada terdakwa Edi Yasin dinilai janggal.

Sebab, menurut kuasa hukum pelapor Rudi Mulyadi, Rachmansyah, hasil visum yang disertakan dalam surat laporan polisi terdakwa tertanggal 17 Oktober dan dijelaskan ada luka di tubuh terdakwa.

"Padahal, pada 16 Oktober, terdakwa juga sama melakukan visum dan hasilnya tidak ada luka," ujarnya.

Seteru kakak beradik hanya karena kasus penganiayaan itu berproses lama di kepolisian dari tingkat Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, hingga Mabes Polri. Informasi yang beredar, lamanya proses hukum karena banyaknya intervensi pihak yang berkepentingan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar