Selasa, 26 Juli 2011

15 Ton Galena Curian Diamankan Polisi

WONOGIRI, TRIBUNEKOMPAS.
By: WIWIK BUDIPRIYANTO.


-Sebanyak 15 ton barang tambang berupa hasil paprasan batu galena Senin pagi (25/7) diamankan pihak kepolisian Polsek Ngadirojo karena setelah berkoordinasi dengan Dinas Pengairan Energi dan Sumberdaya Mineral (DPESDM), ternyata tidak ada izin untuk menambang di Wonogiri. Menurut Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kapolsek Ngadirojo AKP Darmanto, truk tronton F 9147 SA itu keberadaannya dilaporkan oleh warga.

Warga sekitar merasa asing dengan batu yang dicuci di sungai Gedong, di Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo itu. “Awalnya dari laporan warga. Truk itu sudah di sana sejak Minggu sore. Warga asing dengan jenis batu itu lalu ada yang melapor ke Polsek. Supir truk, Budi Santoso warga Durenan, Trasan, Juwiring, Klaten, lantas kami mintai keterangan perihal batu-batu itu,” jelasnya.

Sementara dari keterangan beberapa buruh yang mencuci pecahan batu itu, mereka hanya diminta untuk mencuci saja. Mereka tidak tahu akan dibawa kemana dan untuk apa batu-batu itu. Mereka tiba di Jembatan Gedong sejak Minggu sore. Hingga Senin sore, mereka masih nampak mengisikan batu setelah dicuci ke karung dan dimasukkan ke truk.

Terpisah Kepala Bidang Sumberdaya Mineral DPESDM Patrem Joko Priyono
mengatakan telah ke lokasi. Dan benar, batu-batu itu diambil tanpa izin dari para penambang liar. Dari keterangan pihak pembeli kepada dirinya, batu itu berasal dari Kecamatan Tirtomoyo dan Karangtengah. “Dilalah kok ya dicuci di sana. Kami juga baru tahu ini.

Pengawasan rutin sudah dan masyarakat sekitar juga sudah diminta untuk ikut
mengawasi, tapi memang mereka mencari-cari kesempatan. Dari pernyataan Pak Lukas selaku pihak yang membeli, batu diambil dari Desa Dlepih (Tirtomoyo) dan Desa Purwoharjo (Karangtengah). Namun, kami tetap akan turun ke lapangan untuk membuktikan kebenarannya,” terangnya. Apakah ini baru kali pertama dilakukan atau tidak, Patrem belum bisa memastikan karena hingga kemarin sore masih dalam klarifikasi dengan pihak kepolisian. Disoal tentang kerugian diapun belum bisa memastikan.

Hanya saja dari pengakuan pihak pembeli, harga per kilogram dari penambang liar Rp 1.200. Lantas oleh pembeli dijual kembali mulai dari rentang Rp 2.000 sampai Rp. 2.500, bahkan bisa lebih jika kualitas galena bagus. Batuan galena sendiri mengandung timbal dan seng. Kedua mineral inilah yang nantinya akan diolah oleh industri.

Terkait air sisa cucian batu yang mengalir ke sungai dikatakan tidak berbahaya, karena meski ada timbal masih dalam bentuk aslinya di alam. “Baru berbahaya kalau sudah diolah di industri, karena ada campuran bahan kimia tambahan saat mengolah.

Kalau ini masih dalam bentuk alamnya, tidak berbahaya,” lanjutnya. Atas hal ini, maka pemilik atau pihak pembeli batu terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, karena telah melanggar pasal 158 UU 4 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar