Jumat, 08 Juli 2011

Panitia Penjaringan Direktur PDAM Mundur

WONOGIRI, TRIBUNKOMPAS.
By: WIWIK PRIYANTO.


-Panitia penjaringan dan penyaringan Direktur PDAM Giri Tirta Sari oleh pihak ketiga menyatakan mundur 7 Juli lalu, karena alasan tertentu. Tepat di hari ketiga pengumuman perekrutan. Ketua Dewan Pertimbangan PDAM Sumarjo mengatakan alasan mundurnya pihak ketiga itu hanya berhak dijawab oleh mereka. Yang pasti Senin pekan depan (11/7), rapat pembentukan panitia baru akan digelar. Mundurnya panitia itu dinyatakan tidak akan mengurangi biaya apapun. Karena sesuai kontrak dengan pihak ketiga itu, pembayaran diserahkan bila semua proses sudah selesai dilaksanakan.

“Untuk anggaran tidak terpengaruh. Dana sebesar Rp 25 juta masih utuh. Alasan mundurnya pihak ketiga itu mereka yang berhak menjawab. Yang pasti Senin sudah akan dibahas pembentukan panitia baru,” jelasnya Jumat (8/7). Kepanitiaan yang baru tetap akan melibatkan pihak ketiga lain. Karena pihak inilah yang menangani tes. Baik tertulis maupun fit and proper test. Demi netralitas. Terlepas dari masalah itu, hingga Jumat menurut Sumarjo, beberapa yang tertarik dengan perekrutan sudah mulai mencari informasi. Mereka berasal dari Kabupaten Klaten, Sukoharjo, dan Wonogiri.

Menurut kabar yang berkembang, mundurnya pihak ketiga disebabkan karena takut akan dipidanakan; karena ada penghilangan beberapa kata dalam lembar pengumuman yang tidak sesuai dengan pasal dalam Perbup 12 2011 tentang tata cara pengangkatan calon direktur PDAM. Terpisah dalam sikap akhir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera saat sidang paripurna persetujuan empat Raperda dinyatakan jubir fraksi Jarmono, agar permasalahan ini segera diselesaikan. Bupati diminta untuk bertindak tegas.

“Jangan sampai hilangnya beberapa kata merugikan satu pihak. Bupati harus mampu berdiri di tengah-tengah. Mendamaikan pihak yang berseteru,” katanya. Ditambahkan, MoU dengan pihak ketiga harus tuntas ditangani. Jangan sampai menyulitkan pihak ketiga pengganti. Menanggapi hal ini Sumarjo mengatakan tidak ada penghilangan kalimat. Karena pengumuman itu tidak menyitir pasal dalam Perbup. Hanya menjelaskan secara umum persyaratan yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar