Selasa, 25 Oktober 2011

KPU Banten Sudah Siap Ladeni Gugatan Hukum

SERANG, (Tribunekompas)
By: Warto.


- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten memastikan kesiapannya menghadapi sejumlah gugatan yang bakal dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, KPU sedang melakukan identifikasi masalah sambil mempersiapkan jawaban atas materi gugatan.

Bahkan KPU Provinsi Banten bersama KPU kabupaten/kota telah melakukan bimbingan teknis (bintek) untuk persiapan menghadapi sengketa Pemilukada Banten.

“Kami harus mempersiapkan diri sebelum kami digugat oleh pasangan calon yang tidak puas dengan hasil Pilgub Banten,” kata Ketua Pokja Advokasi Hukum KPU Banten Agus Supriyatna, Selasa, 25 Oktober 2011.

Menurut Agus, sebelum mengetahui persoalan apa yang akan digugat, KPU tidak mau merinci masalah yang kemungkinan akan dibawa ke MK. “Kami belum tahu yang akan digugat, tapi pada prinsipnya kami sudah siap menghadapi gugatan dari pihak mana pun,” tegas Agus.

Sebelumnya, dua tim sukses pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, yaitu Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, sudah menyiapkan gugatan sengketa Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai banyak pelanggaran pemilukada yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

”Kami telah mengidentifikasi banyaknya kecurangan sebelum dan saat pelaksanaan pemilukada yang dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis. Oleh karena itu, Pemilukada Banten harus dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh kab/kota se-Banten,” kata Ketua Tim Pemenangan Jazuli-Zakki, Miftahuddin.

Menurutnya, sejumlah bukti kecurangan telah dikumpulkan, antara lain politik uang, keterlibatan aparatur pemerintahan mengintimidasi pihak yang berseberangan, keberpihakan PNS secara masif, keberpihakan penyelenggara pemilukada kepada salah satu pasangan calon, dan menemukan surat undangan pemilih dengan dilampirkan gambar pasangan calon.

“Kami telah meminta para saksi dari Tim Pemenangan Jazuli-Zakki untuk tidak menandatangani rekapitulasi penghitungan suara. Ini untuk pembelajaran demokrasi, kemenangan jangan dilakukan dengan cara-cara kotor,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Wahidin Halim-Irna Narulita, Media Warman, mengatakan pihaknya sedang melakukan pendataan seluruh bukti-bukti kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Atut-Rano, yakni pengerahan massa birokrasi; ketidaknetralan KPPS, kepala desa; pembagian mi instan, sarung, dan sajadah; yang terjadi di berbagai daerah.

“Kami akan ajukan gugatan sengkata Pilgub Banten ke MK. Bahkan bukan hanya pasangan Atut-Rano yang akan kami gugat, melainkan juga KPU yang tidak bekerja secara profesional,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar