Kamis, 16 Februari 2012

Denda KTP Memberatkan Warga

WONOGIRI, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Wiwik Priyanto.


- Proses input data e-KTP (electronic KTP) yang dijadwalkan dimulai Maret tidak akan bisa menjangkau semua 980.353 warga usia wajib ber-KTP. Pasalnya anggaran yang disetujui di RAPBD 2012 lalu hanya Rp 1,5 miliar hanya cukup untuk operasional tanpa bisa jemput bola mendata warga usia lanjut, pun untuk honor tenaga penginput data di tiap kecamatan.

Demikian diungkapkan Gembong Muria Hadi Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) melalui Kepala Bidang Kependudukan Susilo Sedyono mengatakan hanya sekitar 483.000 jiwa yang akan bisa terinput datanya. Data antara lain tanda tangan, foto diri, sidik jari, rekam iris mata, serta verifikasi data.

“Sesuai dari database kependudukan per 1 Februari 2011 ada 980.353 warga wajib KTP di Wonogiri. Tapi karena keterbatasan dana direncanakan hanya akan cukup untuk 483.000 jiwa. Jumlah ini didapat dengan estimasi satu orang menghabiskan waktu lima menit dalam input data dengan dua alat di satu kecamatan. Dengan jam kerja tujuh jam, maka satu hari akan bisa diinput data dari 70 orang. Dengan catatan semua alat berjalan baik dan tidak ada pemadaman listrik dadakan,” tegasnya usai hearing dengan Komisi A terkait e-KTP dan penerapan sanksi/denda administrasi kependudukan di Ruang Komisi A, Kamis (16/2).

Dengan tidak adanya pengadaan genset maka dikhawatirkan akan ada kendala terlebih saat musim hujan, sering terjadi pemadaman listrik. Untuk itu pada APBD Perubahan 2012 nanti akan diusulkan untuk pengadaan genset, pun jika memungkinkan untuk pengadaan satu mobil untuk layanan mobil input data bagi lansia.

Gembong mengatakan hasil hearing itu akan dibawa ke Jakarta dalam rakor Kepala Dispendukcapil seluruh Indonesia di Jakarta, Senin (20/2). “Untuk pelaksanaan bintek operator penginput data akan dilakukan saat peralatan datang. Rencana barang tiba di kabupaten/kecamatan tanggal 19 Februari. Awal bulan Maret penyerahan bantuan kepada kecamatan untuk pemantapan sosialisasi e-KTP hingga tingkat RT,” jelasnya.

Sementara itu terkait penerapan sanksi administrasi kependudukan akhirnya tidak dipermasalahkan. Awalnya pihak komisi menganggap denda sebesar Rp 50.000 per pelanggaran atau telat melapor itu terlalu membebani. “Tapi ini kan hanya yang melanggar atau telat memperpanjang KTP atau tidak melapor adanya perubahan di dalam KK misalnya. Untuk Wonogiri dendanya sama, Rp 50.000,” jelas Susilo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar