Jumat, 09 Maret 2012

Bayar Damai 80 Juta, Penyidikan Kasus Toko Olympic Dihentikan

CURUP, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Franky Adinegoro.


— Setelah sekitar 10 hari menahan lima orang tersangka kasus pencurian barang-barang peralatan rumah tangga (furniture) di Toko Olympic yang terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Pasar, Kecamatan Curup, pada February silam, Jumat, 2 Maret 2012 lalu, polisi akhirnya membebaskan para tahanan.

“Karena pelapor sudah mencabut pengaduan, maka, penyidikan tidak dilanjutkan,” ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP I Ketut Yudha Karyana S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Hardidinata, Kamis (8/3) siang.

Kasat Reskrim membenarkan bahwa sebelum tahanan dibebaskan, pelapor dalam hal ini bernama Falina, dan keluarga pelaku telah melakukan perdamaian. Informasi yang di dapat Tribunekompas, pelaku terpaksa membayar ganti rugi sekitar Rp80 juta agar pelapor mau mencabut pengaduannya di kepolisian.

“Ya, permasalahan ini sudah selesai kok. Kita sudah damai dengan keluarga pelaku. Kan, kasihan dengan nasib mereka. Tapi, kalau mau lebih jelas tanya saja ke polisi,” kata suami Falina, empunya Toko Olympic ini, singkat.

Diduga Penyidikan Langgar Prosedur

Selintas memang tidak ada yang aneh dari kasus ini. Namun, setelah dilihat lebih dalam, ada ketidaklaziman dalam penanganan kasus ini sejak dimulainya penyidikan. Pertama, sejak dimulainya penyidikan, penyidik tidak memberitahukan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke penuntut umum sebagaimana diamanatkan KUHAP Pasal 109 ayat 1.

“Kami tidak pernah diberitahu penyidik kepolisian kalau penyidikan kasus ini sudah dimulai. Kami juga merasa heran. Akibatnya, kami tidak bisa berbuat banyak, soalnya, penyidik tidak memberikan SPDP ke kejaksaan,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Eliarmi SH, kepada Koran ini, di kantornya, Jumat (9/3) pagi.

Pengamat hukum M Guruh Indrawan SH, nampaknya sependapat dengan Eliarmi. Menurut Guruh, jika pun penyidik menghentikan proses penyidikan, maka diwajibkan memberitahukan ke penuntut umum disertai alasan dilakukan penghentian penyidikan tersebut. Menurut KUHP Pasal 109 ayat 2, terang Guruh, penghentian penyidikan dapat dilakukan jika tidak diperoleh bukti yang cukup untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka jika diajukan ke depan sidang pengadilan.

“Lalu, penghentian penyidikan dapat dilakukan karena peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, atau penghentian penyidikan demi hukum seperti Nebis in idem, tersangka meninggal dunia dan arena kasusnya sudah kedaluwarsa,” urai Guruh.

Dari informasi yang dihimpun Tribunekompas, bulan February lalu, Falina melaporkan Dirman (34), Mang Il (45), Ari (28), Nurman (26), dan Evi (24), ke Polres Rejang Lebong. Dalam laporan itu Falina menyebutkan kelima orang yang tidak lain adalah karyawannya sendiri itu telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap sejumlah barang-barang perabotan di toko milik Felina, seperti lemari, kasur, dll, sejak lama.

Akibat peristiwa itu, Falina mengalami kerugian sekitar Rp60 juta. Akibatnya, kelima orang bekas karyawannya ini terpaksa mendekam di rumah tahanan penyidik Polres Rejang Lebong.

“Saat ini mereka sudah kita tahan. Modusnya, mereka mengambil barang-barang tersebut berbarengan ketika akan mengantar barang pesanan konsumen. Saat itulah, setelah barang milik konsumen diantar, sisanya yang merupakan barang curian mereka bawa ke rumah masing-masing,” kata Kasat Reskrim AKP Hardidinata, kala itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar