Selasa, 05 Juni 2012

Kajari: Pejabat Disdik Wonogiri Lampaui Batas Wewenang

WONOGIRI, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Wiwik Priyanto.

- dalam
pengelolaan bantuan dana TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) bagi 40 sekolah tahun anggaran 2011.

Perbuatan tersebut yakni ikut cawe-cawe dan mengatur serta main tunjuk dalam menentukan rekanan pelaksana proyek guna melaksanakan pekerjaan pengadaan peralatan TIK. Padahal berdasarkan aturan main pejabat Disdik tidak diperkenankan ikut bermain dalam menentukan rekanan.

“ Pejabat Disdik seharusnya cukup mentransfer sejumlah uang ke rekening sekolah. Dan ini sebenarnya sudah diterapkan, tapi sayangnya diikuti tindakan melakukan penunjukan dan pengaturan siapa-siapa yang ditentukan menjadi rekanan dalam pengadaan peralatan TIK “. Begitu diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Muhaji di hadapan awak media di kantornya Selasa siang 05/06/2012.

Tindakan tersebut menurutnya termasuk sudah melampaui wewenang. Dan mengakibatkan tidak tertutupnya kemungkinan kongkalikong diantara rekanan dan Disdik. “ Seharusnya yang menentukan siapa yang dijadikan rekanan adalah pengguna anggaran itu, yakni sekolah masing-masing,pejabat Disdik cukup melakukan transfer dana ke rekening dan setelah itu, tugas selesai, jangan malah ikut campur “ tandas dirinya.

Rahmat Fahry, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wonogiri mengimbuhkan bantuan TIK diperuntukkan bagi 40 sekolah dengan besaran mencapai 31 juta setiap sekolah. Sedangkan rekanan yang ditunjuk berjumlah 7 perusahaan. Sayang baik Muhaji maupun Rahmat tidak bersedia menyebutkan inisial pejabat Disdik dan rekanan yang dimaksud?.

Sementara itu, ketua Nusantara Corouption Watch (NCW) Lubis.S, di Jakarta, menengarai penunjukkan pengadaan TIK rawan dengan KKN. "Diduga telah ada unsur gratifikasi-nya dalam penunjukkan tersebut," kata Lubis yang merasa heran kenapa inisial pejabat Disdik dan rekanannya masih dilindungi oleh pihak Kejaksaan?.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar