Sabtu, 16 Februari 2013

Dana Asuransi Rp 427 Juta Untuk 33 Anggota DPRD Gunung Kidul Misterius

GUNUNGKIDUL,  (TRIBUNEKOMPAS)  
By: Gaib Wisnu Prasetyo.  

-   Ada yang menarik dari hasil persidangan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta awal November 2012 lalu. Dalam perkara yang menyeret 33 mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 menjadi terdakwa korupsi, terungkap dari keterangan saksi bahwa ada dana asuransi dari Jiwa Sraya senilai Rp 427 juta yang telah dicairkan sejak 2004. Namun kenyataannya tak ada satupun mantan anggota dewan periode tersebut yang mengakui pernah menerima ataupun menikmatinya. 

Menurut salah satu mantan anggota DPRD yang enggan disebut namanya menyatakan, “Sebenarnya saya sama sekali tidak tahu kalau ada dana sebesar itu. Dana tersebut mencuat saat saksi dari Asuransi Jiwa Sraya menjadi saksi di persidangan awal November silam yang intinya mengatakan premi senilai Rp 427 juta telah dicairkan. Kami yang duduk dikursi terdakwa kaget, sebab selama ini tak pernah serupiahpun ikut menikmati dana tersebut. 

"Lha kita kan jadi bertanya, siapa gerangan yang telah mencairkan dana tersebut, katanya yang mencairkan G  yang kala itu menjadi salah satu  pimwan, yaitu wakil ketua, tanggal 27 Januari 2004. Namun, setelah bersama teman yang lain mempertanyakan hal itu pada yang bersangkutan, ternyata G mengaku sama sekali tak pernah mencairkan maupun menikmati dana tersebut. 

Bahkan dia merasa difitnah dan menuding telah ada pemalsuan tanda tangannya untuk mencairkan uang asuransi itu. Maka G lantas melapor kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian. Silahkan anda telusuri sendiri, yang jelas dari desas desus yang beredar G sempat membeli truk baru yang diduga mempergunakan dana tersebut,” Katanya.

G, ketika dikonfirmasi awak media menyatakan pihaknya didzolimi dan difitnah oknum di Sekretariat DPRD Gunungkidul dan Asuransi Jiwa Sraya. “Hal ini kan mencuat saat persidangan 33 mantan anggota DPRD 1999-2004 yang didakwa korupsi. 

Saat itu dari kesaksian Asuransi Jiwa Sraya menyatakan bahwa premi dari perusahaan tersebut telah dicairkan. Dana tersebut bisa cair karena ada stempel dan tanda tangan saya. Padahal, saya sama sekali nggak pernah menanda tangani ataupun memberikan stempel persetujuan. Konon yang mencairkan sdr AP  bersama Bu Y dari Jiwa Sraya, lalu uangnya diserahkan saya dan nggak pernah saya bagikan kepada anggota yang lain. 

Tahu-tahu saya didatangi rekan sesama mantan anggota dewan untuk mempertanggung jawabkan hal tersebut. Tentu saja saya kaget dan merasa sangat didzolimi, sebab tanda tangan bisa dipalsu? Apalagi ini uang cairnya melalui sekwan? Mestinya langsung masuk cash book dulu, baru diberitahukan kepada seluruh anggota dewan. Tidak langsung dikasihkan ke saya. Prosedur macam mana itu? Ini kan urusan kedewanan, administrasi harus tertib dan nggak asal-asalan. Masa urusan uang mencapai ratusan juta nggak pakai tanda terima? Nggak ada saksi? Ini kan nggak professional namanya. 

Dan kalaupun diserahkan kepada saya, siapa yang menyerahkan? Siapa menjadi saksinya? Kapan? Dimana? Dan jam berapa? Saya nggak mau menjadi sasaran fitnah busuk ini, maka daripada dicurigai sesama teman, saya melaporkan perkara ini ke Polres. Sebab banyak yang janggal dalam perkara ini. Silahkan anda berhubungan dengan penasihat hukum saya untuk keterangan lebih lanjut,” paparnya.

Sementara itu AP, yang kala itu menjadi salah satu bendahara di lingkungan setwan DPRD Gunungkidul mengaku memang dialah yang mencairkan dana tersebut. “Ya benar Mas, saya yang mencairkan dana tersebut. Seingat saya kala itu diperintah Pak M K, atasan saya untuk menghadap G dilantai atas. Nah saat menghadap itulah saya diperintah mencairkan cek senilai Rp 427 juta ke Bank Mandiri Yogyakarta. 

Lalu bersama sopir dan satu rekan yang lain saya mencairkan dana itu. Setelah dana itu bisa dicairkan, langsung saya serahkan kepada G, beres kan? Saya rasa nggak ada masalah, eeeh tahu-tahu kok baru mencuat sekarang. Kalau anda menanyakan saksi penyerahan uang itu, saya nggak ingat. Dan kenapa itu gampang dicairkan, setahu saya karena berujud cek dan ada tanda tangan G serta ada stempel Ketua DPRD. Masalah setelah itu dibagikan atau tidak, jangan tanyakan saya, karena memang saya tidak tahu. Lalu bila G berkilah tanda tangannya dipalsu, ya silahkan saja, biar Laboratorium Forensik Polri yang menentukan itu tanda tangan asli apa palsu. Yang jelas saya nggak pernah memalsukan tanda tangan orang lain,” Kilahnya.

Sedangkan At, pegawai Jiwa Sraya yang jadi saksi saat persidangan di Pengadilan Tipikor ketika dikonfirmasi via HP berkilah bahwa dia hanya melaksanakan tugas dari atasannya.”Saya hanya menjalankan tugas dari atasan untuk menjadi saksi di Pengadilan Tipikor untuk kasus 33 mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004. Masalah latar belakang pencairan dana itu, saya tidak tahu dan bukan kewenangan saya menjawab. Silahkan Tanya langsung ke Jiwa Sraya, itupun bukan dengan sembarangan bertanya, karena harus dengan surat resmi.” Jawabnya terkesan menutup-nutupi permasalahan ini.

Teuku Rizkiansyah SH, Penasihat hukum G ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa diduga kuat ada kong kalikong antara pegawai setwan DPRD Gunungkidul dengan pihak asuransi untuk mencairkan klaim premi asuransi, “Saya menuding ada konspirasi antara oknum di Setwan DPRD dengan pegawai Asuransi Jiwa Sraya. Alasannya banyak, pertama ada tanda tangan G tapi nama terang nggak ada ! Ini kan lucu sekali, masa tanda tangan tanpa nama bisa untuk mencairkan klaim asuransi?

Kedua stempel itu kan milik Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul. Masa stempel kok bisa nyasar ke tangan G yang wakil ketua? Apakah stempel Ketua DPRD itu bisa dipergunakan sembarang orang, walaupun itu Wakil Ketua sekalipun? 

Ketiga, dalam cek  itu kan disebutkan untuk pembayaran klaim espirasi PK Siharta dari anggota DPRD Gunungkidul Polis Induk PK/SHT-000189/PE/01/2004 tanggal 23.01.2004 untuk an Supriyono dkk sebesar Rp 427.440.000,-. Kemudian ada stempel tumpang tindih antara stempel Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul dengan stempel dari asuransi Jiwa Sraya. Ada pula tanda tangan yang katanya milik G. 

Selain itu, M K yang katanya menyuruh AP menghadap G untuk mencairkan dana itu adalah Kasubag Protokol dan Persidangan. Kenapa bukan Kasubag Keuangan atau Sekwan langsung yang memerintah? Karena secara struktural AP ini bawahan Kasubag Keuangan dan bukan bawahan M K. Dalam hierarki sebuah organisasi kan ada jalur pendelegasian tugas yang jelas. Jadi bagaimana sistem pendelegasian tugas di Setwan DPRD Gunungkidul sangat layak dipertanyakan” Ungkapnya lebih lanjut.
Kejanggalan keempat yang diungkap Rizki, dalam Surat Ijin Pembayaran (SIP) yang dikeluarkan Jiwa Sraya dalam Fiat Otorisasi ada paraf dan tanda tangan Baron Ruswandi selaku PJS Branch Manager lalu ada tanda tangan dan stempel Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul kemudian disisi kanan ada Verifikasi/ Fiat Bayar yang mestinya ditandatangani Sri Noferina AW selaku Kasi Adm & Logistik. Pada bagian tersebut cuma ada stempel verifikasi tanpa tanda tangan sama sekali dan membuktikan Jiwa Sraya sebagai asuransi terkemuka sangatlah ceroboh dan bertindak tidak professional.
Kasat Reskrim Gunungkidul, AKP Suhadi, membenarkan pihaknya menerima laporan dari yang bersangkutan (SGP) ke Satreskrim dan dilanjutkan ke Unit Tipikor, dan kasus tersebut akan kami periksa dan kami dalami untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. “hingga saat ini belum ada penetapan tersangka terkait kasus tersebut” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar