Kamis, 25 Juli 2013

Pemakai Narkoba Ditangkap Saat Begadang

WONOGIRI, (TRIBUNEKOMPAS)
By: Wiwik Priyanto.

- Febri Ariyanto (36), tersangka pemakai yang diduga juga merangkap sebagai kurir narkoba,
ditangkap polisi saat begadang bersama teman-temannya. Tersangka mengaku warga asal Dusun
Munyung, Kelurahan Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Moch
Susilo, yang mencurigai kemunculan Febri saat begadang di tepi jalan raya Wonogiri-Solo, tepatnya di
Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Ketika digeladah, di samping kaki kanan
tersangka ditemukan satu paket kecil sabu-sabu (SS) dengan berat 0,32 gram yang terbungkus dalam
kantung palstik klip, yang diamankan dengan cara dilakban pakai plester warna silver.

Kapolres Wonogiri AKBP Dra Tanti Septiani, Senin kemarin, menyatakan, penangkapan tersangka
dilakukan Kamis malam sekitar pukul 20.00. Penangkapan dilaksanakan setelah polisi
mendapatkan informasi akan berlangsung transaksi penjualan SS. Saat tim Satnarkoba Polres Wonogiri
meluncur ke lokasi, menemukan ada dua pria yang begadang di tepi jalan.

Ketika digeladah, ditemukan barang bukti SS, dan kemudian tersangka Febri diamankan ke Mapolres Wonogiri. ''Betul itu milik saya. Tapi itu sisa yang pernah saya pakai,'' ujar Febri.

Ada dugaan, peran Febri tidak terbatas hanya sebagai pemakai saja. Tapi juga berperan sebagai
perantara pengirim sabu sabu. Hanya saja siapa yang memesan dan siapa pula bandarnya, kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Febri, mengaku sehari-harinya membuka usaha ketangkasan permainan berhadiah di setiap ada event
keramaian pasar malam. ''Baru sekitar tiga bulan saya mengenal SS,'' ujar Febri sembari mengaku telah
memiliki tiga anak.

Dari mana kamu mendapatkan sabu-sabu ? ''Dari orang Solo,'' jawab Febri singkat.
Menurut Febri, SS yang dipakainya itu, dibeli dari orang Solo dengan harga Rp 700 ribu per paket. Terkait
dengan disebut-sebutnya orang Solo, kini polisi tengah melakukan pelacakan lebih lanjut.

Bersama tersangka Febri, polisi menyita alat bukti SS seberat 0,32 gram, sebuah sepeda motor Honda
Mega-Pro warna hitam AD 5123 KZ bersama STNK-nya atas nama Bambang Susilo dengan alamat
Watuburik RT 3/RW 14 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Karanganyar. Juga
diamankan barang bukti sebuah ponsel merk Samsung dan SS jenis Metamfetamina yang masuk
narkotika golongan satu bukan tanaman.

Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Moch Susilo, menyatakan, tersangka kini ditahan untuk menjalani
pemeriksaan. Kepadanya, akan dijerat dengan pasal 112 ayau (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika. Yang ancaman hukumannya paing singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, pidana
denda paling sedikit Rp 800 juta serta paling banyak Rp 8 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar