Senin, 12 Agustus 2013

Kronologis Bentrok FPI dan Warga di Lamongan

SURABAYA, TRIBUNEKOMPAS.
By: Soewardi.

- Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan kronologis bentrok anggota Front Pembla Islam Lamongan di Dusun Dengok, Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran, Lamongan, Senin, 12 Agustus 2013.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono menuturkan kasus semalam dipicu oleh penganiayaan yang dilakukan anggota FPI pada 8 Agustus 2013 lalu. "Kasus ini bermula dari penganiayaan secara bersama-sama di sebuah rental play station milik Eko," kata Awi.

Saat itu, Zaenuri alias Zen, Viki dan Gondok yang merupakan anggota Front Pembela Islam menganiaya Zaenul Efendi, Agus Langgeng, dan Sampurno di rental play station milik Eko di Gow, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.

Ketiga korban mengalami luka bacok dan lebam-lebam akibat tendangan di tubuh mereka. Kepolisian Resor Lamongan kemudian menetapkan Zen, Viki, dan Gondok sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada Ahad, 11 Agustus 2013 pukul 23.30 WIB, seorang warga Blimbing, Paciran bernama Raden, 35 tahun, bersama 20 orang rekannya melakukan aksi pembalasan. Mereka mencari Zen. Karena tidak bertemu, mereka pun menganiaya Riyan, 20 tahun dan isteri Zen, Sundari, 30 tahun. Akibatnya, Sundari terluka di tangan kiri karena luka bacok dan Riyan mengalami luka bacok di kepala.

Dari kejadian itu, polisi mengamankan dua orang yaitu Raden belakangan diketahui bernama Slamet Badiono dan Said, 16 tahun.

Peristiwa di rumah Zen memancing emosi kelompok FPI yang dipimpin Umar Faruk. Dia bersama 42 orang anggota lainnya pada Senin, 12 Agustus 2013 pukul 01.00 WIB mencari penganiaya Sundari dengan menuju rumah Muklis di Dusun Denhok, Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran. "Para pelaku merusak kaca rumah, TV dan 6 sepeda motor dirusak," kata Awi.

Selanjutnya, para pelaku bergeser ke Jalan Daendels, Paciran, tepatnya di depan dealer Suzuki. Disana, mereka melakukan sweeping dan menganiaya dengan membacok Hamzah Soleh, 18 tahun. Punggung korban mengalami luka bacok, bahkan telinga kirinya juga terluka hingga hampir putus. Selain itu, dua unit sepeda motor terbakar.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang dibawa pelaku, di antaranya 9 pedang samurai, 10 parang, 4 celurit , 4 sangkut, 8 pisau, sebuah bethel, 2 besi batangan, 5 batang balok kayu, sebuah pipa plastik, dan 4 badik.

Sedangkan di lokasi kejadian, polisi mendapati barang bukti berupa 6 unit sepeda motor yang rusak dan dua unit sepeda motor terbakar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar