Rabu, 18 September 2013

Aniaya wartawan, Letkol Robert divonis 3 bulan penjara


PEKANBARU, TRIBUNEKOMPAS.
By: Leo.S.

- Letkol Robert, anggota Lanud Pekanbaru itu, akhirnya divonis tiga bulan penjara dalam sidang Pengadilan Tinggi Militer Pekanbaru.

Menangggapi putusan itu, Komadan Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Kolonel Pnb Andyawan meminta semuanya untuk intropeksi.

"Untuk anggota TNI kita, ini menjadikan pelajaran berharga ke depannya," imbau Andyawan usai menghadiri sidang Letkol Robert di Pengadilan Tinggi Militer di Pekanbaru Selasa (17/9/2013).

Namun dia juga meminta, kepada wartawan juga untuk menghormati apa yang menjadi tugas dan wewenang TNI di lapangan.

Dia berharap atas tidak ada permasalah lagi antara wartawan dengan TNI, khususnya Lanud Pekanbaru pacsa kasus penganiayaan tersebut.

"Karena bagaimanapun, wartawan membutuhkan TNI begitu juga sebaliknya. Kita harap hubungan kedepan antara TNI lebih baik lagi," imbuhnya.

Dia juga mengapresiasi sikap Letkol Robert, mantan Kasi Pers TNI AU Lanud Pekanbaru yang kini ditarik ke Mabes TNI langsung meminta maaf kepada korban.

"Apalagi kedua belah pihak juga sudah berdamai. Sekali lagi kejadian ini adalah sebuah pengalaman berharga yang harus diintrofeksi," tandasnya.

Hari ini Pengadilan Tinggi Militer di Pekanbaru menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Letkol Robert. Robert terbukti melanggar Pasal 351 KHUP tentang penganiyaan.

Penganiayaan itu sendiri terjadi pada 16 Oktober 2012 lalu saat terjadi musibah jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 TNI AU di Pasir Putih, Kampar, Riau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar