Sabtu, 14 September 2013

Mantan Direktur PDAM Wonogiri Sumsdi Ditahan Kejaksaan

WONOGIRI, TRIBUNEKOMPAS.By: WiwikPriyanto.

- Kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Giri Tirta Sari yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 259 juta, memasuki babak baru. Tersangka korupsi yang juga mantan direktur Sumadi resmi ditahan mulai hari ini.

Lantaran telah dirasa cukup, Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri menahan mantan Direktur PDAM Giri Tirta Sari Wonogiri, Sumadi. Dirinya ditahan hingga 20 hari kedepan, namun seandainya diperlukan, penahanannya bisa diperpanjang hingga 40 hari lagi.

" (Sumadi) Ditahan dalam kasus penyimpangan pengadaan pipa dan aksesoris PDAM Giri Tirta Sari dengan nilai 259 juta di tahun 2010/2010. Uang sudah dibayarkan bendahara PDAM, tapi tidak pernah diterima rekanan PT. Superpump Semarang, " ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Muhaji di ruangannya, kemarin.

Sebelum ditahan, Sumadi diperiksa terlebih dahulu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, akhirnya Sumadi ditetapkan untuk ditahan lantaran ancaman hukuman yang akan dikenakan kepadanya lebih dari 5 tahun. Sumadi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

" Sementara dia yang paling dianggap bertanggungjawab atas kasus tersebut. Soal apakah akan berkembang atau tidak ya, ditunggu. Kami tidak akan mau berspekulasi apakah berkembang atau tidak, " tandas Muhaji.

Sementara itu, Sumadi yang datang ke Kejari mengendarai mobil Suzuki Swift hitam berplat AD 8999 DS tidak bersedia memberikan komentar apapun terkait penahanan dirinya. Bantuan penasihat hukum yang disediakan pihak Kejaripun tidak diterima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar